Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC Resmob Polres Bulukumba bersama personel Polsek Herlang melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku dan keberadaan ternak yang hilang.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai identitas dan keberadaan seorang pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut. AAM diketahui berada di wilayah Dusun Bilangporoa, Desa Bontotangnga, Kecamatan Bontotiro.
“Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku AAM tanpa adanya perlawanan,” kata Andi Imran.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan dua ekor sapi betina dan satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max berwarna abu-abu yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
Berdasarkan pemeriksaan awal, AAM mengakui telah mengambil dua ekor sapi pada 23 September 2026 sekitar pukul 23.00 Wita di Dusun Bontomanai, Desa Singa, Kecamatan Herlang.
Menurut Andi Imran, terduga pelaku mengaku menjalankan aksinya seorang diri. Sapi tersebut ditarik menuju pinggir jalan sebelum dinaikkan ke mobil pikap.
“Sapi tersebut terlebih dahulu ditarik menuju pinggir jalan, kemudian dinaikkan ke atas mobil pickup,” jelasnya.
Setelah mengambil sapi, AAM mengaku menyimpannya di kebun miliknya sambil mencari calon pembeli.
Saat ini, AAM bersama barang bukti telah diamankan di Polres Bulukumba untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polres Bulukumba juga mengimbau masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap hewan ternak dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait dugaan pencurian ternak.** [HW/ZAL]
