BULUKUMBA,POTRETSELATAN.COM— Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Bulukumba mendesak Polres Bulukumba segera memberikan kejelasan terkait penanganan dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar sebanyak sekitar 1.900 liter di Desa Bijawang, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Desakan tersebut disampaikan menyusul belum adanya pelaku yang ditangkap berdasarkan informasi yang diterima PMII terkait kasus tersebut. Organisasi mahasiswa itu meminta kepolisian menindaklanjuti temuan tersebut secara serius dan memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Cabang PMII Bulukumba, Ahmad Irfan, mengatakan kepolisian perlu memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut agar tidak menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat.
“Polres Bulukumba harus segera memberikan kejelasan terkait penanganan dugaan penimbunan solar subsidi di Desa Bijawang. Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut tanpa kepastian hukum,” ujar Irfan.
Menurutnya, temuan sekitar 1.900 liter solar bersubsidi merupakan persoalan yang perlu ditelusuri secara menyeluruh karena BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima.
PMII meminta penyidik mengungkap asal-usul BBM yang ditemukan, menelusuri jalur distribusinya, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.
Irfan menegaskan, apabila penyidik menemukan bukti yang cukup, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Yang kami tuntut adalah kejelasan dan ketegasan penegakan hukum. Jika memang ditemukan bukti yang cukup, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Selain mendesak pengusutan perkara, PMII Cabang Bulukumba juga meminta kepolisian menyampaikan perkembangan penanganan kasus secara terbuka kepada masyarakat. Menurut Irfan, keterbukaan informasi diperlukan agar publik mengetahui langkah-langkah yang telah dilakukan penyidik.
PMII turut meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang mendukung. Organisasi tersebut menekankan bahwa proses penanganan perkara harus dilakukan secara profesional dan objektif dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
