Ketua Komisi II DPRD Bulukumba, H. Muhdar Reha, menyatakan Perda telah mengatur kewajiban pengalokasian 10 persen PBJT tenaga listrik untuk PJU. Namun, menurutnya, implementasi kebijakan tersebut perlu dievaluasi.
“Perlu ada penjelasan mengenai realisasi dan penggunaan anggaran tersebut agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Bulukumba, Juandy Tandean, menjelaskan bahwa PBJT tenaga listrik masuk dalam kelompok pendapatan daerah yang pengalokasiannya dibahas bersama antara pemerintah daerah dan DPRD untuk berbagai sektor pembangunan.
Menurut Juandy, dari total penerimaan sekitar Rp20 miliar, sebagian anggaran telah digunakan untuk pembayaran listrik PJU, sedangkan sisanya menjadi bagian dari pendapatan daerah yang dialokasikan sesuai kebutuhan.
Ia menambahkan, pembahasan APBD Perubahan ke depan diharapkan dapat memperkuat dukungan anggaran bagi Dinas Perhubungan untuk pemeliharaan dan penambahan fasilitas penerangan jalan umum.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bulukumba membenarkan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengatur alokasi 10 persen PBJT tenaga listrik untuk PJU. Namun, hingga saat ini, pihaknya mengaku baru menerima anggaran untuk pembayaran rekening listrik PJU yang nilainya sekitar Rp1,2 miliar per bulan.
“Untuk pemeliharaan, kami masih mengandalkan dukungan anggaran dari aspirasi anggota DPRD,” ujarnya.
Dinas Perhubungan juga berharap pemasangan PJU dilakukan dengan sistem meterisasi agar penggunaan listrik dapat terukur secara lebih akurat. Selain itu, pemerintah desa dan kecamatan diminta mengajukan usulan apabila terdapat wilayah yang membutuhkan tambahan penerangan jalan. (hw/zal)
