Pansus DPRD Gowa
Keputusan tersebut diambil setelah Panitia Khusus (Pansus) DPRD Gowa menyelesaikan pembahasan terhadap sejumlah persoalan yang menjadi dasar usulan pemakzulan.
Tiga persoalan yang dibahas pansus meliputi dugaan pelanggaran amoral atau tindakan tercela, dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah, serta persoalan pencabutan bantuan beasiswa doktoral.
Di sisi lain, Sitti Husniah juga tengah menghadapi proses hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Mabes Polri dan proses penyidikan perkara tersebut masih berlangsung.** [hw/zal]
