GOWA,POTRETSELATAN.COM-Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) periode 2025-2026.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan rangkaian penyidikan yang telah dilakukan.

Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtindak Kortas Tipikor) Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan, forum gelar perkara menyepakati penetapan Bupati Gowa sebagai tersangka.

“Setelah rangkaian kegiatan penyidikan tersebut, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,” kata De Deo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

Dalam proses penyidikan, Kortas Tipikor Polri telah memeriksa 30 orang saksi dan empat ahli. Para ahli yang diperiksa berasal dari sejumlah bidang, yakni ahli pidana, ahli hukum perusahaan atau perseroan, ahli bahasa, dan ahli pemerintahan daerah.

Geledah Rumah Jabatan dan Kantor Bupati

Sebelum menetapkan Sitti Husniah sebagai tersangka, penyidik Kortas Tipikor Polri melakukan penggeledahan di rumah jabatan dan Kantor Bupati Gowa pada Senin (21/9).

Penggeledahan tersebut berlangsung selama sekitar lima jam dan melibatkan tim gabungan Kortas Tipikor Polri, Polda, serta Polresta Gowa.

“Telah dilakukan rangkaian proses penyidikan tindak pidana korupsi berupa tindakan penggeledahan rumah jabatan Bupati Gowa dan Kantor Bupati Gowa oleh tim gabungan antara Kortas Tipikor Polri dan Polda serta Polresta Gowa,” kata Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortas Tipikor Polri Brigjen Hernowo Yulianto kepada wartawan, Selasa (22/9).

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik.

“Dari hasil penggeledahan, telah didapat beberapa dokumen fisik/konvensional dan dokumen elektronik,” tutur Hernowo.

Dijerat Pasal Korupsi dan TPPU

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c undang-undang TPPU serta KUHP.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan dari puluhan saksi dan sejumlah ahli, serta mengamankan dokumen dan perangkat elektronik dari proses penggeledahan.

Perkara tersebut kini memasuki tahap penyidikan terhadap tersangka yang telah ditetapkan oleh Kortas Tipikor Polri.*** (HW/ZAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *