GOWA,POTRETSELATAN.COM— DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, akan melanjutkan proses usulan pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat terkait pemakzulan kepala daerah tersebut.

Putusan MA dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026 yang ditetapkan pada Kamis (1/10/2026) menjadi dasar bagi DPRD Gowa untuk meneruskan proses pemberhentian sesuai mekanisme yang berlaku.

Kuasa hukum DPRD Gowa, Khairil Jalil, mengatakan pihaknya akan segera menyampaikan usulan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Sulawesi Selatan.

“Secepatnya DPRD akan meneruskan usulan tersebut kepada Mendagri melalui Gubernur Sulsel,” kata Khairil, seperti dikutip Beritasatu.com, Sabtu (3/10/2026).

Menurut Khairil, MA dalam putusannya menyatakan objek permohonan uji pendapat DPRD Gowa memiliki dasar hukum. Putusan tersebut sekaligus menjadi landasan bagi DPRD untuk melanjutkan tahapan administrasi usulan pemberhentian bupati.

Meski demikian, Khairil belum dapat memastikan kapan surat usulan pemberhentian itu akan dikirimkan. Penentuan waktu penyampaian surat tersebut, kata dia, menjadi kewenangan pimpinan DPRD Gowa.

“Saya juga belum komunikasi dengan pimpinan DPRD mengenai hal tersebut,” ujarnya.

Proses pemberhentian kepala daerah selanjutnya tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewenangan pemerintah pusat.

Sebelumnya, DPRD Gowa menyetujui usulan pemberhentian atau pemakzulan Sitti Husniah dalam Rapat Paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) pada Rabu (12/8/2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *