BULUKUMBA,POTRETSELATAN.CO.— Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Bulukumba menyoroti pengelolaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik yang sebagian dialokasikan untuk penerangan jalan umum (PJU) di Kabupaten Bulukumba.

Sorotan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPRD Bulukumba yang menghadirkan perwakilan PT PLN, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bulukumba, Senin (28/9/2026).

Ketua PMII Bulukumba, Syaibatul Hamdi, mengatakan masyarakat selama ini membayar pajak listrik yang dipotong langsung melalui pembelian token maupun tagihan listrik bulanan. Namun, menurutnya, manfaat penerangan jalan umum belum dirasakan secara merata, terutama di wilayah pedesaan.

Berdasarkan data yang dihimpun PMII, realisasi PBJT tenaga listrik di Kabupaten Bulukumba mencapai Rp20,69 miliar untuk tahun 2025. Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, sebesar 10 persen dari penerimaan tersebut dialokasikan untuk penerangan jalan umum.

Hamdi mempertanyakan realisasi alokasi anggaran tersebut karena masih banyak wilayah yang dinilai belum mendapatkan layanan penerangan jalan yang memadai.

“Kami mempertanyakan penggunaan pajak listrik yang dibayarkan masyarakat. Jika terdapat kelebihan anggaran dari alokasi 10 persen tersebut, pemerintah perlu terbuka dan transparan terkait penggunaannya,” kata Hamdi dalam RDP.

Ia juga menilai transparansi pengelolaan anggaran penting dilakukan agar masyarakat mengetahui pemanfaatan pajak yang telah dibayarkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *