POTRETSELATAN.COM, HUKRIM- Seorang warga berinisial K (55), asal Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum perwira polisi berinisial AKP ARM yang menjabat sebagai Kasat Binmas Polres Bulukumba.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam (26/3/2026) sekitar pukul 23.30 WITA di Mapolsek Kajang.

Kronologi

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat AKP ARM menerima kabar dari keluarganya bahwa rumah orang tuanya di Kecamatan Kajang dilempari batu oleh orang tak dikenal.

Orang tua AKP ARM yang diketahui telah lanjut usia dan dalam kondisi sakit disebut baru saja menjalani perawatan medis. Saat tiba di lokasi, ia mendapati rumah panggung milik orang tuanya dalam kondisi berantakan, dengan batu berserakan dan sejumlah perabotan mengalami kerusakan.

Dalam kondisi emosi, AKP ARM kemudian menuju Polsek Kajang setelah mengetahui terduga pelaku berada di sana. Di lokasi itulah diduga terjadi aksi penganiayaan terhadap korban K (55).

Belakangan diketahui, insiden pelemparan rumah tersebut diduga berkaitan dengan adanya perselisihan antara korban dengan pihak lain. Salah satu pihak yang terlibat disebut sempat berada di rumah orang tua AKP ARM, yang kemudian diduga memicu aksi pelemparan dan pengrusakan.

AKP ARM mengakui telah melakukan tindakan kekerasan tersebut. Ia menyebut perbuatannya terjadi karena khilaf dan dipicu oleh kekhawatiran terhadap keselamatan orang tuanya.

Kasus Ditangani Propam

Kasi Propam Polres Bulukumba, Iptu Andi Panangrangi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan pengaduan dari keluarga korban pada Jumat (27/3/2026), yang disampaikan oleh anak korban berinisial DS (27).

“Laporan pengaduan telah kami terima dan saat ini sudah dilakukan interogasi terhadap pelapor sebagai bagian dari proses penyelidikan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Propam akan segera melakukan pemanggilan terhadap terlapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna mendalami kasus tersebut.

Menurutnya, apabila dalam proses penyelidikan terbukti adanya pelanggaran maupun unsur tindak pidana, maka sanksi tegas akan diberikan sesuai aturan yang berlaku, baik berupa sanksi internal kepolisian maupun proses pidana umum.

“Kami akan menangani perkara ini sesuai SOP dan peraturan yang berlaku secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya. ** (hw/mr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *