“Hasil pemeriksaan akan kami serahkan kepada penyidik. Kami mengimbau masyarakat agar menunggu informasi resmi dari kepolisian dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Andi Imran Hamid menjelaskan bahwa ekshumasi merupakan tindakan hukum berupa penggalian kembali jenazah yang telah dimakamkan untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian.
Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan atas permintaan keluarga korban guna memastikan penyebab kematian secara ilmiah melalui pemeriksaan forensik.
“Pemeriksaan ini bertujuan mencari kepastian mengenai penyebab kematian, termasuk mendeteksi adanya tanda-tanda kekerasan, luka, maupun kelainan lain pada tubuh jenazah yang dapat mendukung proses penegakan hukum,” jelasnya.
Andi Imran Hamid menambahkan, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar. Ia menyampaikan apresiasi kepada keluarga korban, pemerintah setempat, dan masyarakat. ** (HW | ZAL)
