DAERAH,POTRETSELATAN.COM-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menahan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
Salah satu tersangka yang ditahan adalah mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan berinisial BB. Penahanan dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel pada Senin (9/3/2026).
Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.
“Pada hari ini kami melakukan penahanan terhadap lima tersangka, yaitu BB selaku mantan Pj Gubernur Sulsel, RM Direktur PT AAN, RE Direktur PT CAP, HS selaku tim pendamping Pj Gubernur, dan RRS yang merupakan ASN Pemkab Takalar,” kata Didik di Kantor Kejati Sulsel, Makassar.
Selain lima orang yang telah ditahan, penyidik juga menetapkan satu tersangka lain berinisial UN yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun, tersangka UN belum ditahan karena sedang dalam kondisi sakit.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan bibit nanas dengan nilai anggaran sekitar Rp60 miliar. Dalam proses penyidikan, tim Pidsus Kejati Sulsel menemukan dugaan praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp50 miliar.
Dalam mengungkap perkara tersebut, penyidik telah melakukan serangkaian langkah hukum, termasuk pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak. Mantan Pj Gubernur BB bahkan sempat diperiksa selama sekitar 10 jam pada Desember 2025 untuk mendalami kebijakan terkait proyek tersebut.
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, di antaranya Kantor Dinas TPHBun Sulsel, Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta kantor pihak rekanan proyek. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan.
Sejauh ini, lebih dari 80 saksi telah diperiksa yang berasal dari unsur pemerintah daerah, legislatif, pihak swasta hingga kelompok tani.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan yang merugikan keuangan negara.
Kejati Sulsel menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum.**

