MAKASSAR,POTRETSELATAN.COM-Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada dua personel Polres Toraja Utara yang terbukti melanggar kode etik dengan menerima setoran dari bandar narkoba.
Kedua personel tersebut yakni mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara AKP AE dan Kepala Unit (Kanit) II Satres Narkoba Polres Toraja Utara Aiptu N.
Sidang lanjutan pelanggaran kode etik terhadap keduanya digelar di Mapolda Sulawesi Selatan dan dipimpin langsung oleh Kabidpropam Polda Sulsel Kombes Pol. Zulham Effendy, S.I.K., M.H., Selasa (10/3/2026).
Usai persidangan, Zulham Effendy didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa komisi sidang telah menjatuhkan sanksi etik dan administratif kepada kedua personel tersebut.
“Sidang lanjutan terkait dua orang mantan Kasat Res Narkoba Polres Toraja Utara dan anggota Kanit II Satres Narkoba Toraja Utara telah diputuskan dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bagi keduanya karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik serta menerima setoran dari bandar narkoba,” kata Zulham Effendy kepada awak media.
Selain sanksi PTDH, keduanya juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama 30 hari sebelum proses pemberhentian diberlakukan.
Dalam persidangan, Kabidpropam mengungkapkan adanya perbedaan sikap antara kedua terperiksa. Aiptu N disebut bersikap kooperatif dan terbuka dalam memberikan keterangan selama proses sidang berlangsung.
“Fakta yang kita dapatkan adalah Aiptu N terbuka, dia menceritakan semuanya apa adanya termasuk apa yang dialami. Sementara terhadap AKP AE, yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Meski demikian, keputusan tetap diambil berdasarkan hasil pembahasan dan keyakinan seluruh unsur dalam komisi sidang etik, mulai dari ketua komisi, wakil ketua, anggota komisi, penuntut, hingga pertimbangan hukum dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulsel.
“Dengan keyakinan kami ketua komisi, wakil ketua, komisi sidang lainnya serta penuntut, termasuk saran hukum dari Bidkum, maka kami menyimpulkan dan mengambil keputusan sebagaimana yang telah disampaikan,” tambahnya.
Polda Sulsel menegaskan bahwa sidang etik tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi, khususnya terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana narkotika.

