Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di hadapan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bulukumba, kedua terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di area parkir Masjid Al Ashar pada Minggu, 19 Juli 2026 sekitar pukul 05.00 Wita.

AR mengakui bahwa setelah sepeda motor korban berhasil diambil, kendaraan tersebut didorong menggunakan sepeda motor yang dikendarai FI menuju lokasi yang dianggap aman. Selanjutnya, AR menyambung langsung kabel kontak sepeda motor hingga kendaraan dapat dihidupkan dan dibawa kabur.

Kedua terduga pelaku juga mengaku menggunakan sepeda motor hasil curian tersebut untuk menunjang aktivitas dan kebutuhan sehari-hari.

Pelaku Merupakan Anak Dibawah Umur

Kapolsek Ujung Bulu menambahkan, karena kedua terduga pelaku masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum, penanganan perkara selanjutnya dilimpahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polres Bulukumba.

“Untuk menjamin proses penanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah kami serahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polres Bulukumba guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup IPTU Rudi Adri Purwanto. ** (HW | MR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *