Usai menerima laporan, personel URC Polsek Ujung Bulu segera mendatangi lokasi kejadian dan melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan rekaman CCTV, serta keterangan sejumlah saksi, petugas berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku beserta keberadaannya.

Pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 Wita, tim gabungan memperoleh informasi bahwa para terduga pelaku berada di wilayah Kecamatan Gantarang. Saat dilakukan pengecekan, petugas menemukan satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah yang identik dengan kendaraan yang digunakan pelaku saat beraksi sebagaimana terekam kamera CCTV.

Penyelidikan kemudian berkembang dan diketahui kedua terduga pelaku telah melarikan diri ke wilayah Kabupaten Gowa. Tim gabungan selanjutnya berkoordinasi dengan personel kepolisian setempat untuk melakukan pengejaran.

Hasilnya, pada Senin, 20 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 Wita, petugas berhasil mengamankan AR alias OB di Kabupaten Gowa bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 milik korban. Kendaraan tersebut diketahui telah diubah warnanya menggunakan piloks merah guna menghilangkan ciri-ciri aslinya.

Sementara itu, terduga pelaku FI sempat melarikan diri. Namun melalui pendekatan persuasif yang dilakukan kepada pihak keluarga, FI akhirnya didampingi orang tuanya menyerahkan diri ke Polsek Ujung Bulu pada Selasa, 21 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 Wita.

“Melalui pendekatan yang humanis kepada pihak keluarga, terduga pelaku FI akhirnya bersedia menyerahkan diri sehingga proses hukum dapat berjalan dengan baik,” ujar IPTU Rudi Adri Purwanto.

Pelaku Menyamarkan Barang Bukti

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 milik korban yang telah diubah warnanya menggunakan piloks merah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *