HUKRIM,POTRETSELATAN.COM – Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria yang diketahui berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pelaku berinisial NS (41), warga Dusun Borong Ganjengnge, Desa Garuntungan, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba.

Kasus ini terungkap setelah tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bulukumba melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 01.30 WITA. NS diamankan di Perumahan BTN Aufar, Dusun Borongpaoe, Desa Polewali, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.

Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada Kamis (26/2/2026). Informasi itu menyebutkan bahwa pelaku diduga menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa barang bukti sabu diduga disimpan di rumah kebun milik pelaku serta di rumah orang tuanya di wilayah Kecamatan Kindang,” ujar AKP Akhmad Risal, Sabtu (7/3/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di sebuah rumah kebun milik pelaku yang lokasinya tidak jauh dari rumah orang tuanya. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan satu sachet plastik kecil dan satu sachet plastik sedang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan di rumah orang tua pelaku di Kecamatan Kindang. Di lokasi kedua ini, petugas kembali menemukan satu sachet plastik besar berisi kristal bening yang diduga sabu.

Setelah dilakukan penimbangan, total berat barang bukti yang diamankan dari dua lokasi tersebut mencapai 45,8125 gram.

Usai mengamankan barang bukti, petugas melakukan pencarian terhadap pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankannya pada Minggu dini hari di kawasan BTN Aufar, Kecamatan Gantarang.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bulukumba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti sabu serta sampel urine pelaku juga telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan untuk dilakukan pemeriksaan.

Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa tiga sachet plastik yang diamankan positif mengandung metamfetamin. Sementara hasil pemeriksaan urine tersangka juga dinyatakan positif mengandung zat yang sama.

“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Bulukumba guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Akhmad Risal.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman pidana sesuai peraturan yang berlaku.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba demi menjaga keamanan lingkungan serta melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *