POTRETSELATAN.COM,HUKRIM- Akun TikTok “Viral Bulukumba” resmi dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penyebaran informasi yang tidak benar dan mencemarkan nama baik sejumlah pihak. Pemilik akun tersebut kini tengah diburu oleh aparat kepolisian.

Laporan pertama dilayangkan oleh seorang oknum polisi yang bertugas di Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Bulukumba, Brigpol A, pada Minggu (29/3/2026). Pelaporan ini dilakukan sebagai langkah hukum guna membuktikan bahwa tuduhan yang beredar tidak benar.

HMI Ikut Dituding Terima Setoran Tambang

Selain mencatut nama oknum polisi, akun tersebut juga menyeret nama organisasi HMI Bulukumba. Bahkan, dalam unggahannya disebutkan adanya dugaan penerimaan setoran dari aktivitas tambang ilegal oleh sejumlah pihak, termasuk aktivis HMI.

Menindaklanjuti hal tersebut, HMI Bulukumba melalui Ketua Cabang, Nasruddin, turut melaporkan akun tersebut pada Senin (30/3/2026). Laporan diajukan oleh jajaran pengurus, termasuk Ketua PTKP, Alam Nur.

Akun “Viral Bulukumba” dinilai telah mencederai nama baik lembaga serta individu yang disebutkan dalam konten yang beredar, karena memuat tuduhan yang tidak benar dan tidak berdasar.

Dalam salah satu postingannya, akun tersebut menuliskan tuduhan yang mengaitkan seorang warga bernama H. Emmang sebagai pemilik tambang ilegal di Kecamatan Ujung Loe, serta menyebut adanya hubungan dengan aparat kepolisian dan sejumlah pihak lainnya.

H.Emmang Diperiksa Sebagai Saksi

Menanggapi hal itu, H. Emmang telah memenuhi undangan klarifikasi dari pihak kepolisian pada Senin (30/3/2026) dan memberikan keterangan di hadapan penyidik. Ia dengan tegas membantah seluruh tuduhan yang beredar.

“Saya tegaskan bahwa informasi yang disebarkan tidak benar dan merupakan tuduhan tanpa dasar yang jelas serta berpotensi mencemarkan nama baik diri saya dan menyeret berbagai pihak lain,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan atau menyampaikan keterangan seperti yang beredar diakun tiktok tersebut.

Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan telah berkoordinasi dengan Tim Siber Polda Sulsel untuk menelusuri dan mengungkap identitas pemilik akun tersebut.

Komitmen Polres Bulukumba Tertibkan Tambang Ilegal

Diketahui, pada November 2025 lalu, Unit Tipiter Polres Bulukumba bersama pemerintah daerah dan Provinsi serta instansi terkait telah melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Bulukumba.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan edukasi kepada para penambang agar tidak melakukan aktivitas sebelum mengantongi izin resmi, serta mengeluarkan teguran tertulis. Para penambang juga diarahkan untuk mengurus perizinan melalui dinas terkait.

Selain itu, dilakukan pengawasan berkelanjutan oleh pemerintah setempat di tingkat desa dan kelurahan pasca penertiban. Tim juga memasang papan imbauan larangan aktivitas pertambangan tanpa izin sebagai bentuk penegakan aturan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.** (hw/mr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *