GOWA,POTRETSELATAN – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikabarkan telah menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, pada Rabu (14/10/2026). Dalam keputusan yang sama, Darmawangsyah Muin ditetapkan sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Gowa.
Informasi tersebut dibenarkan Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab. Hasrul mengatakan, SK pemberhentian Husniah Talenrang dan SK penunjukan Darmawangsyah Muin sebagai Plt Bupati Gowa sama-sama bertanggal 14 Oktober 2026.
”Adami SK pemberhentian Husniah Talenrang dan SK Plt Bupati Darmawangsyah Muin tertanggal hari ini,”ujarnya, dikutip dari tribunnews.
Ia menyebutkan, dokumen fisik kedua SK tersebut rencananya diambil di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada Kamis (15/10/2026).
Menurut Hasrul, terbitnya keputusan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pergantian kepemimpinan di Kabupaten Gowa. DPRD Gowa, kata dia, akan tetap menjalankan tugas dan fungsi kelembagaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan, pihaknya memprioritaskan kelancaran transisi pemerintahan agar tidak berdampak terhadap pelayanan masyarakat maupun penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Prioritas kami adalah memastikan proses transisi pemerintahan berjalan tertib, pelayanan publik tidak terganggu, hak-hak ASN tetap terpenuhi, dan seluruh program pembangunan daerah berjalan sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Sebelumnya, DPRD Gowa telah menyerahkan dokumen usulan pemberhentian Husniah Talenrang kepada Kemendagri pada Kamis (8/10/2026).
Penyerahan dokumen tersebut dihadiri Wakil Ketua I DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab, Wakil Ketua II Taufik Surullah, dan Wakil Ketua III Tyna Haji Tino Daeng Mawangi. Turut hadir anggota DPRD Gowa Abdul Razak serta kuasa hukum DPRD Gowa, Khaeril Jalil.
Dokumen usulan diserahkan setelah DPRD Gowa melengkapi sejumlah berkas persyaratan administrasi.
Usulan pemberhentian Husniah Talenrang tersebut menyusul dikabulkannya uji pendapat DPRD Gowa oleh Mahkamah Agung (MA), yang berkaitan dengan usulan pemakzulan kepala daerah tersebut.(**) HW/ZAL
Kemendagri Terbitkan SK Pemberhentian Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa
Tim Redaksi
