JENEPONTO, POTRETSELATAN.COM— Tiga dari empat orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan penganiayaan dan penyiraman cairan cabai di Kabupaten Jeneponto berhasil diamankan polisi.
Ketiga DPO tersebut masing-masing berinisial M. Ibra S. (26), Marsanda (21), dan Citra Ayu Lestari Erang (34).
Mereka ditangkap dalam operasi gabungan URC Resmob Polres Jeneponto dan Resmob Polda Sulsel di sejumlah lokasi berbeda.
Kapolres Jeneponto AKBP Haryo Basuki membenarkan penangkapan tersebut pada Rabu (30/9/2026). Ia mengatakan, satu DPO lainnya masih dalam pengejaran.
“Tiga orang yang masuk DPO berhasil kami amankan. Satu orang lagi masih dalam pengejaran karena total ada empat DPO dalam kasus ini,” kata Haryo.
Penangkapan bermula dari keberhasilan tim Resmob Polda Sulsel menemukan dan mengamankan M. Ibra S. di wilayah Kota Makassar. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mengetahui keberadaan dua DPO lainnya.
Dari hasil pengembangan tersebut, petugas bergerak ke sebuah rumah kos di wilayah Jeneponto dan mengamankan Marsanda yang diduga bersembunyi di lokasi tersebut.
Pengejaran kemudian berlanjut ke Kabupaten Bantaeng. Polisi akhirnya mengamankan Citra Ayu Lestari Erang di wilayah tersebut.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman Matasa mengatakan, penyidik sebelumnya menerima informasi yang menyebut para DPO telah melarikan diri ke luar wilayah Sulawesi. Namun, informasi tersebut tetap didalami dengan melakukan penyelidikan terhadap sejumlah kemungkinan lokasi persembunyian.
“Kami tidak langsung percaya dengan informasi tersebut. Penyelidikan terus dilakukan hingga akhirnya keberadaan para DPO berhasil diketahui,” ujar Nurman.
Kasus dugaan penganiayaan dan penyiraman cairan cabai tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jeneponto setelah menerima laporan dari korban.
Saat ini, ketiga DPO yang telah diamankan menjalani pemeriksaan untuk kepentingan proses penyidikan. Polisi juga masih memburu satu DPO lainnya.
Penyidik akan mendalami peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan baru berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para terduga pelaku.** [HW/ZAL]
