GOWA,POTRETSELATAN.COM-Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) periode 2025-2026.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan rangkaian penyidikan yang telah dilakukan.
Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtindak Kortas Tipikor) Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan, forum gelar perkara menyepakati penetapan Bupati Gowa sebagai tersangka.
“Setelah rangkaian kegiatan penyidikan tersebut, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,” kata De Deo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).
Dalam proses penyidikan, Kortas Tipikor Polri telah memeriksa 30 orang saksi dan empat ahli. Para ahli yang diperiksa berasal dari sejumlah bidang, yakni ahli pidana, ahli hukum perusahaan atau perseroan, ahli bahasa, dan ahli pemerintahan daerah.
