Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial IA (46), seorang petani yang berdomisili di Dusun Teteaka, Desa Tambangan, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, dan ML (23), yang berdomisili di Kecamatan Kajang.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Bulukumba untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Unit Tipiter Satreskrim Polres Bulukumba.
Iptu Rahmat menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap dugaan aktivitas tersebut, termasuk memastikan ada tidaknya pelanggaran hukum terkait pengangkutan, penyimpanan, maupun perdagangan BBM.
“Polres Bulukumba mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban dan merugikan masyarakat,” pungkasnya.**
