Ia menjelaskan, Propam akan segera melakukan pemanggilan terhadap terlapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna mendalami kasus tersebut.
Menurutnya, apabila dalam proses penyelidikan terbukti adanya pelanggaran maupun unsur tindak pidana, maka sanksi tegas akan diberikan sesuai aturan yang berlaku, baik berupa sanksi internal kepolisian maupun proses pidana umum.
“Kami akan menangani perkara ini sesuai SOP dan peraturan yang berlaku secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya. ** (hw/mr)

