HUKRIM,POTRETSELATAN.COM- Tim Satgas Tindak Operasi Pekat Lipu 2026 Polres Bulukumba berhasil meringkus tiga terduga pelaku kasus pencurian yang disertai dugaan pembakaran rumah milik seorang pensiunan di Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.

Ketiganya diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 00.30 Wita oleh Tim Satgas Tindak Ops Pekat Lipu 2026 yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Andi Imran Hamid.

Ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SS (18), warga Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, DR alias A (18), warga Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, dan TB alias RC (43), warga Kelurahan Bentengnge, Kecamatan Ujung Bulu.

Kasus ini terungkap setelah polisi menyelidiki laporan kebakaran rumah milik ST (59), seorang pensiunan yang berdomisili di Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (9/7/2026) sekitar pukul 14.30 Wita di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Bentengnge.

Kronologi

AKP Andi Imran Hamid menjelaskan, hasil penyelidikan mengungkap bahwa sebelum rumah korban terbakar, para pelaku diduga terlebih dahulu melakukan aksi pencurian. Setelah berhasil mengambil sejumlah barang berharga, rumah korban kemudian dibakar untuk menghilangkan jejak kejahatan.

Api diketahui pertama kali muncul dari kamar tidur bagian belakang rumah sebelum merambat ke bagian depan hingga menghanguskan bangunan beserta tempat usaha barbershop milik korban.

Akibat kebakaran tersebut, rumah beserta berbagai barang berharga milik korban ludes terbakar, termasuk lemari pakaian, tempat tidur, dokumen penting seperti ijazah, BPKB kendaraan, SK pensiun, Kartu Keluarga, serta harta benda lainnya.

Korban kemudian menyadari sejumlah barang berharganya juga hilang setelah kebakaran terjadi. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah dan melaporkannya ke Polsek Ujung Bulu.

Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku beserta keberadaannya. Ketiganya kemudian diamankan tanpa perlawanan.

“Dari hasil interogasi, ketiga terduga pelaku mengakui perbuatannya sesuai dengan peran masing-masing,” ujar AKP Andi Imran Hamid.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa TB alias RC diduga menjadi otak di balik rencana pembakaran rumah setelah aksi pencurian dilakukan.

“Pelaku TB alias RC yang mengusulkan agar rumah korban dibakar dengan tujuan menghilangkan jejak atau bekas pencurian. Sementara pelaku lainnya berperan dalam melakukan aksi pencurian,” jelasnya.

Barang Bukti Diamankan

Dari tangan para terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat ban mobil lengkap dengan velg, satu unit televisi merek LG 46 inci, satu kompor gas, satu speaker aktif, enam unit mesin air, delapan tabung gas ukuran 3 kilogram, satu tabung gas ukuran 12 kilogram, serta empat velg mobil Chevrolet Spin beserta ban ukuran ring 15.

Saat ini ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Ujung Bulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun barang bukti lain yang belum ditemukan.** (HW/MR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *