Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan yang merugikan keuangan negara.
Kejati Sulsel menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum.**

