Sebelumnya, empat anggota TNI berinisial NDP, SL, BHW, dan ES diamankan terkait dugaan penganiayaan terhadap Andrie Yunus. Saat ini, keempatnya tengah menjalani pemeriksaan intensif di Puspom TNI.

Dalam proses hukum awal, para terduga dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal antara empat hingga tujuh tahun penjara.

Puspom TNI menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh peran, motif, serta kronologi kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS tersebut.**

(hw/zal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *