Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman pidana sesuai peraturan yang berlaku.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba demi menjaga keamanan lingkungan serta melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *