POTRETSELATAN.COM,HUKRIM – Kejaksaan Negeri Bulukumba memastikan akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Sentral Kabupaten Bulukumba tahun anggaran 2023–2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba, Erwin Juma, mengungkapkan bahwa proses kini telah memasuki tahap lanjutan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Bahkan, status perkara telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“‎Kejaksaan telah mengumpulkan dua alat bukti dan ini sudah naik ke penyidikan, secepatnya kita akan menetapkan tersangka,” ungkap Erwin Juma saat diwawancarai media, selasa (31/3).

Ia menjelaskan, langkah penggeledahan yang dilakukan di dua instansi pemerintah daerah, yakni Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian pada Selasa (31/3/2026), merupakan bagian dari upaya paksa untuk melengkapi alat bukti dan memperkuat konstruksi perkara.

Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah dari Kejaksaan Negeri Bulukumba serta telah mengantongi penetapan izin dari Pengadilan Negeri Bulukumba.

Menurutnya, penyidikan ini berawal dari adanya indikasi kuat penyimpangan dalam proyek pembangunan Pasar Sentral yang menelan anggaran sekitar Rp59 miliar. Indikasi tersebut diperkuat dengan adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kejaksaan.

“Sudah ada laporan dari BPK, bahwa ada temuan dari BPK, temuan BPK itu kami tindak lanjuti,” jelasnya.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan, serta memastikan pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut dapat segera dimintai pertanggungjawaban hukum.** (hw/mr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *