Ia menegaskan, Satgas tidak akan segan memberikan sanksi tegas apabila ditemukan praktik pelanggaran, seperti penjualan dengan harga tidak wajar atau penyimpangan distribusi.
“Jika terbukti melanggar, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin. Bahkan, jika terdapat unsur pidana, akan diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Selain pengawasan terhadap pedagang, Satgas juga mengingatkan distributor dan perantara agar tidak memainkan harga dalam rantai distribusi. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi hingga penutupan usaha.
Satgas turut mengimbau para pedagang untuk menjaga stabilitas harga dan tidak menaikkan harga secara tidak wajar. Sementara itu, masyarakat diminta tetap berbelanja secara bijak dan tidak melakukan pembelian berlebihan.
“Stok pangan tersedia dan harga relatif terkendali. Kami mengimbau masyarakat tidak melakukan panic buying,” tutup Hermawan.
Satgas memastikan pengawasan akan terus dilakukan, khususnya terhadap komoditas cabai dan ayam potong yang masih mengalami fluktuasi harga.

