“Bantuan ini untuk dikonsumsi, bukan untuk diperjualbelikan. Akan ada pengawasan dari Satgas Pangan. Jika ditemukan pelanggaran, penerima bisa berhadapan dengan hukum dan berpotensi dicoret dari daftar penerima bantuan,” tegasnya.
Kegiatan launching turut dihadiri oleh perwakilan Satgas Pangan Kabupaten Bulukumba, Kasat Reskrim Polres Bulukumba IPTU Muhammad Ali, perwakilan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Sosial Kabupaten Bulukumba, serta perwakilan Kodim 1411/Bulukumba. **
(hw/mr)

