POTRETSELATAN.COM,DAERAH-Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan terkait dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.

Bahtiar yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri itu tiba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 22.00 Wita dengan pengawalan petugas Kejati Sulsel.

Kepala Lapas Kelas IIB Maros, Ali Imran, mengatakan Bahtiar saat ini ditempatkan di blok Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) bersama sejumlah tahanan baru lainnya.

“Beliau masih berada di blok Mapenaling untuk masa pengenalan lingkungan sebelum ditempatkan di blok hunian,” ujar Ali Imran, Selasa (10/3/2026).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menyatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tersebut.

Saat digiring menuju mobil tahanan, Bahtiar terlihat mengenakan rompi merah muda bertuliskan “Tahanan Tipikor Kejati Sulsel” dengan tangan terborgol serta memilih tidak memberikan komentar kepada awak media.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *