Sementara itu, SS juga mengaku memiliki dendam pribadi terhadap ayahnya. Dalam pemeriksaan, SS menyebut pernah mendengar korban tidak mengakui dirinya sebagai anak.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.** (Hw/Mr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *