Selain lima orang yang telah ditahan, penyidik juga menetapkan satu tersangka lain berinisial UN yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun, tersangka UN belum ditahan karena sedang dalam kondisi sakit.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan bibit nanas dengan nilai anggaran sekitar Rp60 miliar. Dalam proses penyidikan, tim Pidsus Kejati Sulsel menemukan dugaan praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp50 miliar.

Dalam mengungkap perkara tersebut, penyidik telah melakukan serangkaian langkah hukum, termasuk pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak. Mantan Pj Gubernur BB bahkan sempat diperiksa selama sekitar 10 jam pada Desember 2025 untuk mendalami kebijakan terkait proyek tersebut.

Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, di antaranya Kantor Dinas TPHBun Sulsel, Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta kantor pihak rekanan proyek. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan.

Sejauh ini, lebih dari 80 saksi telah diperiksa yang berasal dari unsur pemerintah daerah, legislatif, pihak swasta hingga kelompok tani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *