DAERAH,POTRETSELATAN.COM-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menahan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
Salah satu tersangka yang ditahan adalah mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan berinisial BB. Penahanan dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel pada Senin (9/3/2026).
Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.
“Pada hari ini kami melakukan penahanan terhadap lima tersangka, yaitu BB selaku mantan Pj Gubernur Sulsel, RM Direktur PT AAN, RE Direktur PT CAP, HS selaku tim pendamping Pj Gubernur, dan RRS yang merupakan ASN Pemkab Takalar,” kata Didik di Kantor Kejati Sulsel, Makassar.

