“Sidang lanjutan terkait dua orang mantan Kasat Res Narkoba Polres Toraja Utara dan anggota Kanit II Satres Narkoba Toraja Utara telah diputuskan dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bagi keduanya karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik serta menerima setoran dari bandar narkoba,” kata Zulham Effendy kepada awak media.

Selain sanksi PTDH, keduanya juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama 30 hari sebelum proses pemberhentian diberlakukan.

Dalam persidangan, Kabidpropam mengungkapkan adanya perbedaan sikap antara kedua terperiksa. Aiptu N disebut bersikap kooperatif dan terbuka dalam memberikan keterangan selama proses sidang berlangsung.

“Fakta yang kita dapatkan adalah Aiptu N terbuka, dia menceritakan semuanya apa adanya termasuk apa yang dialami. Sementara terhadap AKP AE, yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Meski demikian, keputusan tetap diambil berdasarkan hasil pembahasan dan keyakinan seluruh unsur dalam komisi sidang etik, mulai dari ketua komisi, wakil ketua, anggota komisi, penuntut, hingga pertimbangan hukum dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *