Usai mengamankan barang bukti, petugas melakukan pencarian terhadap pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankannya pada Minggu dini hari di kawasan BTN Aufar, Kecamatan Gantarang.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bulukumba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti sabu serta sampel urine pelaku juga telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan untuk dilakukan pemeriksaan.
Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa tiga sachet plastik yang diamankan positif mengandung metamfetamin. Sementara hasil pemeriksaan urine tersangka juga dinyatakan positif mengandung zat yang sama.
“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Bulukumba guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Akhmad Risal.

