“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa barang bukti sabu diduga disimpan di rumah kebun milik pelaku serta di rumah orang tuanya di wilayah Kecamatan Kindang,” ujar AKP Akhmad Risal, Sabtu (7/3/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di sebuah rumah kebun milik pelaku yang lokasinya tidak jauh dari rumah orang tuanya. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan satu sachet plastik kecil dan satu sachet plastik sedang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan di rumah orang tua pelaku di Kecamatan Kindang. Di lokasi kedua ini, petugas kembali menemukan satu sachet plastik besar berisi kristal bening yang diduga sabu.
Setelah dilakukan penimbangan, total berat barang bukti yang diamankan dari dua lokasi tersebut mencapai 45,8125 gram.

