MAKASSAR,POTRETSELATAN.COM-Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada dua personel Polres Toraja Utara yang terbukti melanggar kode etik dengan menerima setoran dari bandar narkoba.

Kedua personel tersebut yakni mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara AKP AE dan Kepala Unit (Kanit) II Satres Narkoba Polres Toraja Utara Aiptu N.

Sidang lanjutan pelanggaran kode etik terhadap keduanya digelar di Mapolda Sulawesi Selatan dan dipimpin langsung oleh Kabidpropam Polda Sulsel Kombes Pol. Zulham Effendy, S.I.K., M.H., Selasa (10/3/2026).

Usai persidangan, Zulham Effendy didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa komisi sidang telah menjatuhkan sanksi etik dan administratif kepada kedua personel tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *